KemungkinanPertama: Setengah. Seorang suami memiliki hak waris sebesar setengah dari harta yang ditinggalkan seorang wanita (istrinya) yang meninggal dunia. Dengan syarat, bahwa si mati tidak meninggalkan seorang anak maupun ahli waris yang menggantikan kedudukan anak tersebut. Hal ini berdasarkan Surat an-Nisa' ayat 12:
IbuZahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56.000.000 ahli warisnya terdiri dari ibu bapak suami 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan almarhumah memiliki hutang Rp1.500.000 biaya untuk perawatan 4 juta dan meninggalkan wasiat 2 juta 500 . Question from @zahraaulya246 - B. Arab
Fatimahwafat, harta peninggalannya Rp 150.000.000, ahli warisnya : suami, saudara laki2, nenek, bapak, ibu, 2 nak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Ia meninggalkan hutang Rp 2.000.000, biaya mengurus jenazah Rp 1.000.000, dan untuk zakat Rp 3.000.000. Bagian yang didapat suami adalah
C Bagian Warisan Anak Laki-laki. Bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki, maka kemungkinan-kemungkinan hak warisnya adalah sebagai berikut: 1. Mewarisi seluruh harta si mati (100%) Hal ini terjadi, apabila si mati TIDAK meninggalkan: a. Suami/istri.
Dalamhal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka
NabiMuhammad SAW wafat setelah sakit selama 12 hari, riwayat lain menyebutkan 14 hari sakit. Lalu apakah Nabi meninggalkan warisan bagi keluarganya? Dikutip dari Sirah Nabi Muhammad karya Al-Hafizh Ibnu Katsir, Jumat (14/5/2021), Rasulullah tidak mewariskan sesuatu, yang beliau tinggalkan adalah sedekah. 1 1 (satu ) orang isteri. 2. 3 (tiga ) orang anak laki - laki. 3. 2 (dua ) orang anak perempuan. Pak ustadz, saya minta jawaban yang sejelas-jelasnya, bagaimanakah pembagian waris yang benar. Wassalam, Fitri. Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apabila seorang laki-laki wafat dan meninggalkan seorang isteri, 3 anak laki-laki danMisalnya seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dengan total kekayaan bersih Rp300 juta. Ia memiliki satu orang anak laki-laki, istri, dan ibu. Berdasarkan hukum Islam, pembagian harta warisan terhadap keluarga yang ditinggalkan adalah sebagai berikut. Istri mendapat 1/8 bagian. Ibu mendapat 1/6 bagian.
.