Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing. Sebagai salah satu dari metode pengadaan barang dan jasa secara
226 plays. Professional Development. Pengadaan Barang/Jasa kuis untuk University siswa. Temukan kuis lain seharga Professional Development dan lainnya di Quizizz gratis!
Salah satunya adalah terkait Standar Dokumen Pengadaan yang menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah di Seluruh K/L/PD. Oleh karena ini Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah sebagai regulator merilis Standar Dokumen Pengadaan yang baru per-bulan November 2018.Dan jika pola penyimpangan dimaksud benar-benar terjadi, maka ujungnya adalah maraknya praktek suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa. Akibatnya, dana APBN yang terbatas, menjadi semakin tidak maksimal output maupun outcome -nya karena pelaksanaannya βbocorβ di tengah jalan.Kontrak Lumsum berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 khususnya pada Pengadaan Barang adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: a.
Dalam memlih jenis kontrak, PPK mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan. Definisi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
Kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu pembatas kebebasan berkontrak. rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan
No. 70 Tahun 2012) Tujuan dari pengadaan barang dan jasa adalah sebagai faktor pendukung dalam melaksanakan kegiatan agar berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal. Tidak hanya individu yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa tetapi juga suatu perusahaan karena pemenuhan barang dan jasa